Ketahui Cara Perpanjang SIM Online Dengan Praktis Melalui Website Resmi

Untuk saat ini transportasi sangat dibutuhkan terlebih ketika anda sedang melanjutkan kuliah. Tidak sedikit dari mahasiswa yang membawa kendaraan untuk membantu mobilasi dalam kuliah baik menggunakan motor maupun mobil.

Mengendarai mobil di jalan tentunya tidak bisa dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Sekalipun memiliki kemampuan dalam mengemudikan kendaraan seperti mobil tentunya tidak boleh dilakukan jika memang melanggar aturan termasuk tidak adanya dokumen resmi seperti SIM. Padahal SIM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas yang menandakan bahwa pengemudi sudah layak berkendara di jalan. Tanpa memiliki SIM maka bisa dipastikan bahwa pengemudi tersebut sudah melanggar aturan dan berhak untuk ditilang oleh petugas.

Syarat Perpanjangan SIM Online dan Offline
Syarat Perpanjangan SIM Online dan Offline

Untuk memiliki dokumen SIM tentunya tidak sulit untuk dibuat baik secara online dan juga offline. Setiap pemohon bisa membuat SIM baru untuk jenis tertentu asalkan memenuhi persyaratan umum dan melewati semua tahapan yang ada. Pemohon bisa memanfaatkan cara online bisa melalui aplikasi atau website resmi, selain itu juga ada cara offline yaitu datang langsung ke Satpas. Prosesnya juga membutuhkan waktu yang cepat sehingga tidak perlu khawatir. Masa berlaku SIM baru hanya 5 tahun saja sehingga harus dilakukan perpanjangan.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Anda untuk Dunia Bisnis dan Kehidupan Sehari-Hari dengan EF Adults

Sama halnya dengan pembuatan baru ternyata perpanjangan SIM juga bisa diperpanjang melalui online dan juga offline. Dengan banyaknya permintaan masyarakat untuk mengetahui tata cara perpanjang SIM dengan cara online yaitu melalui website resmi, maka akan diulas lengkap dibawah ini.

1. Buka website resmi dari Korlantas Polri kemudian pilih menu yang bertuliskan pendaftaran SIM online. Pilihan selanjutnya adalah klik perpanjangan di kolom jenis permohonan.

2. Isikan seluruh data dengan benar di dalam formulir perpanjangan SIM.

3. Selanjutnya masukkan kode verifikasi kemudian tekan tombol kirim. Setelah menyelesaikan tahap ini maka registrasi sudah selesai dengan bukti yang dikirimkan ke email.

4. Berikutnya lakukan pembayaran dengan banyak pilihan mulai dari EDC, teller, atau bisa juga lewat ATM. Saat ingin melakukan pembayaran maka harus memastikan jumlah nominal sudah cocok dengan jenis serta tarifnya.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat DenganĀ  Kredit Mobil Bekas

5. Kunjungi bus SIM keliling, gerai mitra, atau Satpas yang sudah dipilih ketika melakukan registrasi online. Tentunya dengan membawa syarat perpanjang SIM yang sudah lengkap mulai dari KTP, bukti bayar, bukti registrasi, dan yang lainnya.

6. Kemudian antri untuk proses pengambilan foto dan juga penerbitan SIM yang baru.

7. SIM selesai dibuat dan berlaku untuk 5 tahun.

Dengan melewati beberapa cara diatas maka SIM baru bisa langsung jadi dan digunakan untuk berkendara. Jika sudah SIM tentunya sudah layak untuk mengendarai kendaraan sendiri dengan membelinya hanya di platform mobbi. Platform dengan banyak pengguna yang dilengkapi dengan fitur lengkap membuat platform ini semakin populer sekarang. Perlu diketahui juga bahwa sebelum berganti jadi mobbi, dulunya dinamakan mo88i yang sampai sekarang masih menjadi member dari Astra dan juga selalu melayani calon pembeli dan pelanggan dengan sangat baik.

5/5 - (9 votes)

Tinggalkan komentar